Latest Entries »

helo

Pada mulanya, perangkat lunak yang memiliki proteksi terhadap penggandaan diawali oleh Apple II, Atari 800, dan Commodore 64 software. Para pembuat perangkat lunak terutama kategori game melakukan beragam proteksi untuk melindungi perangkat mereka dari aksi pembajakan. Pada zaman dahulu, perangkat lunak sangat terintegrasi dan juga erat terkorelasi dengan perangkat keras secara langsung. Hal ini berbeda dengan perangkat lunak masa kini yang hanya akan berkomunikasi dengan perangkat keras melalui middleware atau device driver. Demikian pula proteksinya, dimana akan melalui proses pengalamatan dengan perangkat keras secara langsung.

Berawal dari hobi mereka akan dunia komputer, para pelaku pembajakan ingin memamerkan kemampuannya dengan melakukan berbagai aksi seperti membobol keamanan proteksi perangkat lunak dan menyebarkannya sehingga dapat digunakan oleh banyak orang. Bukan hanya sekedar untuk mendemonstrasikan kemampuan pemrograman, mereka pun melihatnya sebagai salah satu sumber uang. Pangsa pasar perangkat lunak bajakan sangatlah prospektif. Hanya dengan beberapa puluh ribu Rupiah saja, konsumen akan bisa mendapatkan perangkat lunak yang mahal.

Pada tahun 1980, mereka dengan berani mengiklankan dirinya termasuk keahliannya, dengan menampilkan gambar animasi dan berbagai pesan dari pembuatnya pada layar sebagai halaman pembuka sebelum program yang dibajak tersebut dijalankan di komputer. Perkembangan internet membuat para pembajak mengembangkan organisasi online rahasia, membuat pembelajaran aksi, dan semua aktivitas mereka dapat lebih tersalurkan pada sesama pelaku. Salah satu sumber informasi perihal “software protection reversing” adalah website Fravia.

Para pelaku pembajakan ini menyebarkan apa yang telah mereka lakukan melalui ruang publik pada situs web yang menggunakan protected/secure arsip FTP sehingga membuat perangkat-perangkat lunak bajakan tersebut siap disebarkan dan beberapa diantaranya dijual ke pihak ketiga.  

Pembajakan perangkat lunak atau software komputer di Indonesia meningkat satu persen pada kurun 2008-2009 atau di tengah resesi ekonomi global. Business Software Alliance (BSA) bersama perusahaan riset pasar IDC meriset pembajakan perangkat lunak yang terjadi di lebih dari 100 negara. Hasil riset mencatat pada kurun 2008-2009, penginstalan software tanpa lisensi pada komputer pribadi (PC) di Indonesia meningkat menjadi 86 persen. 

Penyebab kenaikan tingkat pembajakan di Indonesia disebabkan penetrasi PC yang pesat di Indonesia. Hanya pada tahun 2008 terdapat penjualan sebesar 2,4 juta unit dan pada 2009 mencapai lebih dari 3 juta unit.

Sumber :

http://pelanggaran-piracy.blogspot.com/2013/05/sejarah-adanya-piracy.html

crack99_piracy

xiang Li mungkin berpikir bahwa ia memiliki kehidupan yang cukup manis. Dia berhasil memecahkan segala macam perangkat lunak komersial yang mahal, yang dijual di situsnya, Crack99.com. Ini adalah jenis kegiatan yang setiap warga negara AS akan menjadi gila untuk bahkan mencoba, tapi karena Li tinggal di Sichuan, Cina, itu cukup mudah baginya untuk menghindari pemeriksaan Amerika.

Sial baginya, US Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) memutuskan untuk melacaknya pula. Agen ICE Undercover menarik dia ke wilayah terpencil AS dari Kepulauan Mariana Utara di mana mereka pura-pura untuk membeli perangkat lunak palsu dari Li, tetapi akhirnya menangkapnya.

Sejak itu, mereka menerima surat perintah dan telah dituangkan melalui 25.000 email dari akun Gmail Li. Menurut ICE, Li menjual versi bajakan dari software yang digunakan untuk keperluan industri dan pemerintah seperti simulasi kedirgantaraan, manufaktur dibantu komputer, dan sistem pertahanan. Li memiliki catatan diverifikasi mengumpulkan setidaknya $ 60.000 penjualan produk bajakan kepada pelanggan AS. Nilai komersial dari produk ini adalah, tentu saja, jauh lebih besar.

Setidaknya dua dari pelanggan Li juga dicurigai sebagai bagian dari penyelidikan. Insinyur NASA Cosburn Wedderburn, dan kontraktor pertahanan AS Wronald terbaik, telah mengaku bersalah atas pelanggaran hak cipta setelah mereka sengaja membeli software bajakan dari Li – software yang seharusnya kolektif mereka biaya hampir $ 2 juta. Cosburn dan Wedderburn mewakili hanya beberapa dari lebih dari 325 pembeli yang menemukan jalan mereka ke situs web Li antara tahun 2008 dan 2011. Jangkauannya membentang bukan hanya ke AS, tetapi beberapa benua lain juga. Cincin software bajakan Nya rinci dalam file PDF dirilis oleh ICE.

Li wajah sampai denda $ 250.000 selain sebanyak 25 tahun penjara. Pejabat ICE menyebutnya salah satu kasus pelanggaran hak cipta “paling signifikan” itu pernah ditemukan, jadi jangan berharap dia untuk pergi dengan hanya tamparan pada pergelangan tangan.

sumber :

http://www.geek.com/news/chinese-hacker-guilty-of-100-million-software-piracy-1535381/

CYBERCRIME (Piracy)

https://i0.wp.com/www.smbceo.com/wp-content/uploads/2012/08/cyber-criminals.jpg

Cybercrime / Kejahatan dunia maya  adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP

tentang “penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut. ”

Kategori Cybercrime

1. Cyberpiracy

penggunaan teknologi komputer untuk :

  • mencetak ulang software atau informasi
  • mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer

2. Cybertrespass

penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:

  • Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
  • Web site yang di-protect dengan password

3. Cybervandalism

penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :

  • Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
  • Menghancurkan data di komputer

 

PELANGGARAN PIRACY (CYBERPIRACY)

https://themepiracy.files.wordpress.com/2013/04/piracy.gif

Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
Keuntungan -> Biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah
Kerugian ->Merugikan pemilik hak cipta (royalti)
Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.
Solusi -> gunakan software aplikasi open source, Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002

Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :

1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal

Alasan pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Cybercrime

http://imamunas09ti.blogspot.com/2010/06/kategori-cybercrime.html

http://pelanggaranpiracy.wordpress.com/pelanggaran-piracy/